Jumat, 6 April 2018 bertempat di Hotel Paradiso Kuta berlangsung kegiatan Sosialisasi Perkembangan Regulasi dan Kebijakan Bidang Komunikasi dan Informatika yang diselenggarakan Kementerian Kominfo RI. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Siti Meiningsih, nara sumber Arfan Faiz Muhlizi,SH.,M.H. dari BPHN, Gede Narayana yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, IKetut Prihadi Kresna Murti dari Ditjen APTIK, Mashuri Gustrino (Kabag Bantuan dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Kementerian Kominfo, para Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota Se-Bali.
Ketua panitia penyelenggara menyatakan bahwa sosialisai ini sangat penting diselenggarakan dalam rangka membahas masalah kepentingan publik seperti:
-Kebijakan keterbukaan publik sebagai pendukung transparansi dan Good Governance Badan Publik.
-Kebijakan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
-Pengawasan konten penyiaran dan tata kelola konten penyiaran sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
-Kebijakan pemblokiran dan pencegahan konten negatif di Dunia.
Menurut Arfan Faiz Muhlizi,SH.,M.H. bahwa penataan regulasi dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional perlu ditata kembali dan dievaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu dapat dihapuskan dan jelas mana aturan yang benar dan mana aturan yang tidak sesuai dengan kehidupan sekarang, karena regulasi saat ini sangat Hiperregulasi, disharmonis, multi interpretasi, tidak efektif, biaya tinggi. Sedangkan kondisi regulasi yang ideal yang diinginkan sekarang adalah regulasi yang bersifat simplikasi, harmonis, jelas, lugas, efektif, efisien dan berjiwa Pancasila.
Tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak nyaman yang mendalam. Demikian dikemukakan oleh seorang nara sumber Gede Narayana. Untuk itu beliau mengajak pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi di Kabupaten, Daerah/Provinsi maupun pusat harus sejalan dalam mengemban amanat Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena paradigma dulu sudah tidak sesuai dengan amanat Undang Undang KIP. Dulu, seluruh informasi sangat tertutup, penolakan cukup dengan alasan rahasia negara, jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen, tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi, sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik dan tidak ada kewajiban nimimum, sanksi hanya untuk aparat yang memberikan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi. Namun sekarang dengan diberlakukannya Undang-undang No.14 tahun 2008 seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan, penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul, jangka waktu kerahasiaan tidak permanen, ada batas waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi, diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat selain berdasarkan permintaan.
Sementara Narasumber Pemanfaatan data kependudukan adalah untuk keperluan regestrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi. Demikian disampaikan oleh nara sumber (IPada hari ini Jumat, 6 April 2018 bertempat di Hotel Paradiso Kuta telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Perkembangan Regulasi dan Kebijakan Bidang Komunikasi dan Informatika. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ibu Siti Meiningsih), nara sumber Arfan Faiz Muhlizi,SH.,M.H. dari BPHN, Bapak Gede Narayana (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat), IKetut Prihadi Kresna Murti dari Ditjen APTIk, Mashuri Gustrino (Kabag Bantuan dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Kementerian Kominfo, para Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota Se-Bali.
Ketua paniti penyelenggara menyatakan bahwa sosialisai ini sangat penting dinselenggarakan karena akan membahas masalah kepentingan publik seperti:
-Kebijakan keterbukaan publik sebagai pendukung transparansi dan Good Governance Badan Publik.
-Kebijakan registrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.
-Pengawasan konten penyiaran dan tata kelola konten penyiaran sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
-Kebijakan Pemblokiran dan pencegahan konten negatif di Dunia.
Menurut Arfan Faiz Muhlizi,SH.,M.H. bahwa penataan regulasi dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional perlu ditata kembali dan dievaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu dapat dihapuskan dan jelas mana aturan yang benar dan mana aturan yang tidak sesuai dengan kehidupan sekarang, karena regulasi saat ini sangat Hiperregulasi, disharmonis, multi interpretasi, tidak efektif, biaya tinggi, dan kurang berjiwa Pancasila. Sedangkan kondisi regulasi yang ideal yang diinginkan sekarang adalah regulasi yang bersifat Simplikasi, harmonis, jelas, lugas, efektif, efisien dan berjiwa Pancasila.
Tidak adanya transparansi mengakibatkan ketidak percayaan dan rasa tidak nyaman yang mendalam. Demikian dikemukakan oleh seorang nara sumber (Gede Narayana). Untuk itu beliau mengajak pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi di Kabupaten, Daerah/Provinsi maupun pusat harus sejalan dalam mengemban amanat Undang2 No.14 tahun 2008 karena paradigma dulu sudah tidak sesuai dengan amanat Undang2 KIP. Dulu, seluruh informasi sangat tertutup, penolakan cukup dengan alasan rahasia negara, jangka waktu kerahasiaan bersifat premanen, tidak ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi, sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik dan tidak ada kewajiban nimimum, sangsi hanya untuk aparat yang memberikan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi. Namun sekarang dengan diberlakukannya Undang-undang No.14 tahun 2008 seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan, penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul, jangka waktu kerahasiaan tidak permanen, ada batas waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi, diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat selain berdasarkan permintaan, kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan berdasarka Undang-undang (Informasi terbuka).
Nara sumber, I Ketut Prihadi dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menjelaskan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk keperluan regestrasi pelanggan Jasa Telekomunikasi.Oleh karena itu ia menghimbau agar seluruh pelanggan jasa telekomunikasi khususnya pelanggan jaringan bergerak seluler prabayar agar segera melakukan registrasi ulang, bila tidak, akan dilakukan Blocking bagi pelanggan prabayar sebagai berikut:
-tanggal 1-31 Maret 2018 Outgoing Call dan Outgoing SMS.
-tanggal 1-15 April Incoming Call dan Incoming SMS.
-tanggal 16-30 April Akses data/internet
Hadir dari Dinas Kominfosandi dalam mengikuti sosialisasi tersebut, Kadis Kominfosandi Kab. Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, I Ketut Yadnya, SH, dan Kasi Layanan Informasi Publik, Ketut Artaya, SE