Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pelayanan terkait perpajakan, maka pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2020, diadakan sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP; Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP; Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah; serta sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Singaraja dengan nara sumber Ibu Linda Savitri, Bapak Dewa dan Bapak Angga, diikuti oleh perwakilan dari seluruh Satker di Kab. Buleleng,. Dalam sosialisasi ini Dinas Kominfosanti diwakili oleh Salamah dan Reka Adijaya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan bahwa PMK Nomor 231/PMK.03/2019 mengatur tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa. Di samping itu, di dalamnya diatur pula tata cara dan besaran pemotongan dan atau pemungutan pajak. Dalam hal ini instansi pemerintah memiliki Kewajiban mendaftarkan diri, memotong dan atau memungut, menyetorkan dan melaporkan. Hal ini karena Instansi Pemerintah adalah lembaga yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan serta seluruh kegiatannya menjadi tanggung jawab kepala instansi.
Terkait dengan penggunaan anggaran pada Instansi Pemerintah, dihimbau untuk melakukan transaksi belanja dengan rekanan/pihak ke-3 yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak) di wilayah tempat kedudukan instansi tersebut, agar seluruh transaksi belanja dan sistem perpajakan lebih efektif dan efisien.
Narasumber juga menjelaskan terkait Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang menggantikan Undang-undang No. 13 Tahun 1985. Pengesahan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM serta meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas sehingga mampu mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Salah satu point penting dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 adanya perubahan tarif bea materai pada objek bea materai yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Bea materai hanya menggunakan satu tarif yang bernilai Rp.10.000,- untuk dokumen dengan jumlah jumlah uang lebih dari Rp. 5.000.000,- Namun dalam masa transisi ini masih diberikan kebijakan menggunakan materai lama yang bernilai Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- paling lambat sampai tanggal 31 Desember 2021. Adapun teknis penggunaan meterai lama yaitu menggunakan atau menempel dokumen dengan dua atau lebih materai dengan jumlah minimal Rp. 9.000,- (Sekretariat/Luh Runi)