Senin, 2 Maret 2020, pukul 10.30 bertempat di Kantor Diskominfosanti Kab. Buleleng, masyarakat yang bernama Komang Sriyanti (ybs), beliau mengadu sebagai korban penipuan kepada tim CIRT Buleleng. Modus yang dia laporkan adalah sebagai berikut; suami ybs bekerja di Kapal Pesiar, dalam Chat oleh akun Facebook Ajunk NAna (foto/penipu) menyebut bahwa suami ybs memiliki hutang-hutang kepada penipu, sang penipu meminta sejumlah dana dengan alasan pulang paksa dari pekerjaannya yg seolah-olah sama di Kapal Pesiar (dengan suami ybs) dan akan membayar berobat orang tuanya.
Nah dengan segala alasan didasari orang tuanya berobat dan bukti screenshot WA percakapan dari suami ybs dan penipu maka ybs pun bersedia transfer sejumlah dana kepada penipu, tanpa konfirmasi kembali pada suami. Setelah transfer barulah ybs konfirmasi dan tidak memiliki teman penipu tersebut.
Dari modus tsb tim CIRT Buleleng lanjut mendampingi ybs untuk lapor ke Reskrim Polres Buleleng yang merupakan bagian dari Tim CIRT. Unit tindak pidsus Polres Buleleng sudah memproses dan memberikan jalan untuk laporan tsb bisa digunakan memblokir rekening tabungan sang penipu. Setelah laporan ke Polres, tim pun mendampingi ybs ke Salah satu Bank yang digunakan penipu menerima transferan dana. Tindak lanjutnya Bank Cabang Singaraja hanya menerima aduan, nanti pihak pusat Bank tersebut yg memprosesnya, ybs nanti akan di konfirmasi selanjutnya.
Selain upaya hukum, tim CIRT juga melakukan upaya share akun Facebook penipu, agar jikalau ada yang dimintai / di Chat oleh akun tersebut diabaikan saja.
Tim CIRT Buleleng menghimbau masyarakat untuk konfirmasi sebanyak-banyaknya sebelum melakukan transaksi atau tindakan online apapun yang menyangkut permintaan dana/uang biarpun itu teman sekalipun. (gopi/santik)