Era digital dan keterbukaan informasi publik sangat besar perannya kedepan, hal ini tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
Guna menjalankan amanat undang-undang tersebut badan publik dalam konteks setiap institusi yang menggunakan uang negara wajib memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat dan terbuka bagi pemohon informasi atau setiap warga Negara Indonesia.
Namun pemberian informasi publik tidak serta merta diberikan kepada pemohon informasi dikarenakan ada informasi atau hal-hal yang harus dirahasiakan demi keamanan agar tidak disalah gunakan sesuai peraturan yang berlaku.
Agar dalam pemberian informasi dapat dilakukan dengan benar oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh Bali, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali melaksanakan bimtek selama 1 hari mengenai “Pengklasifikasian Informasi Publik” di Ruang Rapat Sandat Kominfos Bali, Selasa (17/9).
Dalam sambutan Kepala Dinas Kominfos Bali yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Drs. I Gusti Bagus Kresno Dwipoyono, M.SI mengajak untuk menyamakan persepsi kepada PPID Utama dan Pembantu dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pemahaman informasi publik khususnya dalam pengklasifikasian Informasi. Undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap badan publik itu sendiri. Perkembangan zaman dari konvensional ke era digital khususnya pada manajemen tata kelola pemerintah menuntut upaya untuk selalu berbenah dan merangsang aktifitas layanan dengan memanfaatkan teknologi guna mewujudkan pemerintah yang efisien dan efektif.
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber pertama dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Omar Ibnu Alkathab yang memberikan materi mengenai informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik dan komponen standar pelayanan publik. Narasumber kedua Ketua Komisi Informasi Bali I Gede Agus Astapa memberikan materi mengenai kewajiban badan publik membuat klasifikasi informasi yang dikecualikan sebelum sengketa informasi itu terjadi dan tahapannya harus ada uji konsekuensi hukum dan uji publik sehingga layak dikecualikan informasi tersebut.
Hadir dalam bimtek tersebut dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng Kasi Hubungan Media Ketut Widiasa,SE dan seorang staf.(wdi-pkp)