Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, dan salah satu unsurnya adalah Penilaian Resiko. Di dalam unsur Penilaian Resio sendiri terdapat 2 sub unsur, yaitu: identifikasi resiko dan analisis resiko. Dari proses identifikasi resiko ini akan dihasilkan peta resiko sedangkan dari proses analisis resiko akan dihasilkan RTP (Rencana Tindak Pengendalian).
Di lingkup Pemkab Buleleng, berdasarkan penilaian resikonya saat ini terdapat 13 OPD sudah di level 3, 15 OPD sedang mendapatkan pendampingan untuk menuju level 3, sedangkan sisanya masih dalam proses. Dinas Komunikasi, informatika dan persandian sendiri termasuk dalam 15 OPD yang sedang mendapat pendampingan untuk menuju level 3. Demikian yang disampaikan oleh Komang Indah Mediani, narasumber dari BPKP, yang juga merupakan anggota dari Satgas Pengembangan SPIP. Setelah pemaparan dari BPKP ini, Bimtek dilanjutkan dengan pelatihan pengisian berbagai formulir untuk melakukan manajemen resiko masing-masing kegiatan yang dilakuan oleh perangkat daerah.
Bimtek ini sendiri dibuka oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, I Putu Yasa, SH., MM., mewakili Bupati Buleleng. Sedangkan dari Dinas Kominfosandi diwakili oleh Kasubag Perencanaan, FA Wawan Triyudawanto, ST. (wan-sekretariat)