Guna membahas finalisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Daerah yang selama ini terjadi tumpang tindih antar satu SKPD dengan SKPD lain, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi pada hari Kamis (5/12) di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng. Hadir dalam rapat tersebut 15 SKPD lingkup Pemkab Buleleng yang tupoksinya mengalami tumpang tindih pelaksanaan.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, SH., dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pertemuan ini dilaksanakan untuk mengambil titik temu terhadap permasalahan tumpang tindihnya tupoksi dari bebera SKPD. Sehingga diharapkan kedepan tidak lagi terjadi tumpang tindih tupoksi yang menyebabkan tugas yang sama dikerjakan oleh dua atau lebih SKPD dengan output yang sama, sedangkan ada tugas lain yang harus dilaksanakan namun tidak ada SKPD yang mengerjakan.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 13 tahun 2016 memiliki tupoksi yang salah satunya adalah kehumasan, namun fungsi ini tumpang tindih dengan tupoksi dari Bagian Humas dan Protokol Setda. Namun, sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, fungsi kehumasan dilepaskan dari Sekretariat daerah, dan dikembalikan ke dinas yang menangani urusan kominfo, dalam hal ini Dinas Kominfosandi. Sekretaris Dinas Kominfosandi, I Made Suharta, S.Kom., MAP., didampingi Kasubag. Perencanaan, FA. Wawan Triyudawanto, ST., dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa sesungguhnya fungsi kehumasan telah ada dalam tupoksi Dinas Kominfosandi, yaitu pada bidang Pelayanan Komunikasi Publik (PKP), namun karena selama ini fungsi itu juga ada di Bagian Humas Protokol Setda, maka tidak dijalankan secara penuh. Untuk itu, jika fungsi kehumasan diserahkan secara penuh, maka Dinas Kominfo akan siap untuk melaksanakannya sebaik-baiknya.
Bagian Humas Protokol Setda Kabupaten Buleleng, yang diwakili oleh Ksb. Dokumentasi Informasi, Kadek Dami , S.E., menyampaikan bawa sesuai Permendagri Nomor 56 tahun 2019, Bagian Humas Protokol berubah menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, sehingga tidak lagi menangani kehumasan. Namun ada beberapa hal yang masih harus dibicarakan secara langsung dengan Dinas Kominfosandi, terkait kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam fungsi kehumasan ataupun yang terkait dengan fungsi komunikasi pimpinan. Sehingga akan terjadi batasan yang jelas dan tidak lagi terjadi tumpang tindih fungsi. (wan/sekretariat)