(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Webinar Regulasi Keamanan Informasi dan Sosialisasi Indeks Keamanan Informasi Digelar BSSN

Admin kominfosanti | 22 Juli 2020 | 414 kali

Rabu, 22 Juli 2020 Pukul 09.30 bertempat di ruang Kerja Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng. Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos, Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata, ST mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Webinar ini bertema "Regulasi Keamanan Informasi dan Sosialisasi Indeks Keamanan Informasi".

Awal acara Pembukaan oleh Pembawa Acara, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya. Arahan dan pembuka acara oleh ibu Nunil Pantjawati, B.Sc., M.E., Selaku Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital, BSSN. Dalam arahannya, tujuan acara ini untuk membangun tools pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu Indeks Keamamanan Informasi (Kami) untuk dapat menginformasikan kepada banyak pihak agar memahami Regulasi Keamanan Informasi, baik Penggunaan maupun kegunaannya.

Selanjutnya diskusi publik melalui webinar ini dipandu oleh Bapak Aswin Hadi Nasution, S.ST, MT. Pemateri pertama oleh Bapak Anton Setiawan, S.Si, M.M, selain menjadi Direktur Proteksi Ekonomi Digital, juga didaulat sebagai Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara RI. Tema yang diambil Anton adalah Regulasi Terkait Keamanan Siber dan Langkah BSSN dalam Pengaturannya. Dijelaskan, peran pemerintah ada dua, fasilitas dan perlindungan keamanan informasi, dan BSSN saat ini terus menggodok regulasi agar makin sempurna, juga standarisasi keamanan informasi tersebut, termasuk penanganan insiden dan penangnanan tanggap darurat. Dan yang paling penting dipersapkan adalah SDMnya. Sehingga terdapat acuan untuk menerapkan management resiko di keamanan informasi.

Berikutya pemateri dari ibu Dra. Mariam F. Barata, M.I.Kom, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo. Materi yang dibawakan pentingnya pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, untuk meningkatkan peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam manfaat sistem dsn transaksi elektronik. Selanjutnya ada Bapak Tris Yulianta, Sebagai Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengangkat Pengawasan dan pengaturan keamanan yang harus dipatuhi dalam perizinan sistem keamanan informasi elektronik tersebut.

Dalam diskusi juga hadir; Dickie Widjaja, (Wakil Sekretaris Jenderal, AFTECH & Chief Information Officer/CIO, Investree) Ricky Setiadi , AVP Information Security - Blibli.com, Arief Setiabudi, CIO Alami Sharia, Intan Rahayu, S.Si., M.T., Kepala Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Perdagangan berbasis Elektronik, BSSN, Waniwatining Astuti, Country Business Development Manager / Lead Auditor & Trainer, CBQA Global, Jesaya Jaduman Samosir, Client Manager BSI Group Indonesia

Jadi kesimpulannya standarisasi keamanan informasi sangat mutlak dilakukan oleh setiap orang bukan hanya pemerintah daerah, pengguna/penggiat e-commerce, juga masyarakat sebagai user/pengguna, karena data pribadi saat ini telah menjadi bisnis baru yang sangat menjanjikan dan berharga. (Persanti/Gopi)