Menyikapi pentingnya keterbukaan informasi hingga ketingkat desa serta kebutuhan akan informasi publik semakin meningkat, maka perlu terus dikembangkan dari tingkat Kecamatan hingga Desa, agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat, Dinas Kominfosandi Buleleng melakukan kordinasi ke Komisi Informasi Senin 14/1.
Dipimpin Sekdis Kominfosandi Ketut Yadnya, SH didampingi Kabid PKP Cok Aditya Dan Kasi Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik, Gede Suka Budiaman diterima Ketua KI Bali Agus Astapa. Dalam kordinasi tadi ainfadapun materi yang Di diskusikan diantaranya rencana kerja PPID Tahun 2019, pembentukan PPID di 148 desa di kab. Buleleng, penyebarluasan informasi publik termasuk yang dikecualikan dan recana pemeringkatan Badan Publik temasuk yg ada di Desa.
Sekdis Yadnya mengatakan Dinas Kominfosandi di Tahun 2019 akan fokus membentuk PPID sampai pada tingkat paling bawah yaitu desa. Terlebih lanjut Yadnya saat ini desa mengelola dana yang cukup besar, maka masyarakat ingin mengetahui pengelolaannya. Keingintahuan masyarakat tersebut harus melembaga, jangan sampai tidak ada saluran, dengan adanya PPID inilah merupakan saluran yang tepat.
“Sehingga kalau mereka ingin tahu, harus bertanya ke PPID, nanti akan diproses melalui mekanisme yang ada kemudian informasi akan diberikan, tetapi jika tidak ada PPID masyarakat akan bertanya kepada pihak yang tidak tepat dan dapat terjadi kesalahpahaman antara Perangkat Desa dengan warga,” jelas Sekdis Yadnya
Dikatakan Sekdis Yadnya, dengan adanya PPID Desa nantinya ada kesamaan persepsi dan langkah terkait pemberian informasi kepada masyarakat supaya informasi yang didapat betul-betul valid dan tidak menjadi informasi yang termasuk berita bohong (hoax).
“Peran dari masyarakat tentang kemudahan untuk memperoleh informasi sebenarnya sudah menunjukkan pro-aktif, hanya saja terkadang selama ini mereka ingin mendapat informasi tanpa melewati prosedur yang ditentukan,” terangnya.
Sementara Kabid PKP Cok Adithya menambahkan, dalam rangka mempersiapkan rancangan proyek perubahan untuk penguatan tata kelola informasi publik desa, PPID Utama akan mengundang para seluruh Perbekel upaya menggerakkan kembali peran PPID di tingkat desa sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi public. "Hal tersebut didasari karena selama ini Pemerintah Desa belum memiliki kelembagaan PPID yang dijabat oleh Sekretaris Desa sebagai pengelola data informasi dan dokumentasi di desa,” ucap Cok Adithya
Artinya, lanjut Cok belum ada pedoman tentang penyelenggaraan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Sehingga desa masih belum memahami secara maksimal tentang pelayanan informasi publik. '"Akibatnya, setiap ada permohonan informasi publik dari masyarakat, desa mengalami kebingungan tentang informasi mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk diberikan,” terangnya.
Lebih lanjut Cok Adithya menjelaskan, padahal jika sudah ada kelembagaan PPID yang di dalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP), tentu kita bisa memberikan informasi, namun dengan batasan informasi yang bisa dipublikasikan saja. “Di dalamnya terdapat aturan bahwa informasi yang harus dipublikasikan adalah informasi terbuka untuk publik, sesuai aturan dalam Undang-undang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) dan ada pula informasi yang memang tidak boleh diberikan, yaitu informasi yang dikecualikan" terangnya.
Sementara Ketua Komisi Informasi Bali Agus Astapa mendukung langkah Dinas Kominfisandi Buleleng memperluas jangkauan PPID hingga ke tingkat Desa. Menurutnya akan terdapat hikmah yang akan menjadikan desa lebih baik dalam memberikan informasi ke masyarakat seperti pengelolaan keuangan, agar tidak terjadi penyimpangan.
Disamping itu, menurut Astapa masih ada data informasi lain yang harus disiapkan Pemerintah Desa seperti penyelenggaraan pemerintahan misalnya, bagan struktur instansi di suatu desa, tugas-tugas Perangkat Desa harus dipublikasikan di daftar informasi yang dimiliki oleh kelembagaan PPID. “Nantinya ada kesepahaman, sehingga informasi yang diberikan oleh pihak desa bisa diterima masyarakat dengan puas, dengan demikian tingkat persengketaan akan berkurang,” pungkas Agus Astapa