Rabu, 4 Maret 2020, pukul 09.00 Wita.
Bertempat di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos beserta Kepala Seksi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata dan staf menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sertifikat Elektronik Pemerintah Provinsi Bali Dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara dan Sosialisasi Pengamanan Informasi milik Pemerintah Daerah Melalui Sertifikat Elektronik.
Acara dihadiri oleh bapak Sekda Provinsi Bali, Bapak Dewa Made Indra, Kadis Kominfos Prov. Bali, Bapak Gede Pramana, ST, MT, Perwakilan Persandian di Kabupaten/Kota se-Bali dan seluruh sekretaris pada OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Bali
Acara diawali dengan Penandatangan PKS Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal ini oleh Bapak Sekda Provinsi Bali dengan Kepala BSrE, didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Giyanto Awan Sularso serta jajaran.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi penerapan Sertifikat Elektronik oleh Kepala BSrE BSSN RI. Dalam sosialisasi Rinaldy paparkan bahwa sesuai degan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa wajib melaksanakan penerapan Sertifikat Elektronik. Penggunaan sertifikat elektronik diantara nya yaitu 1) Digital Signature - Digital Signature digunakan untuk menandatangani dokumen digital yang menjamin keaslian dokumen, autentikasi dan nir-penyangkalan. 2) Proteksi Dokumen - menjamin keaslian dokumen, otentikasi dan nir-penyangkalan pemilik dokumen serta kerahasiaan dokumen (jika dibutuhkan). 3) Proteksi Email - menjamin kerahasiaan dan integritas email dari penyadapan dan modifikasi serta menjamin autentikasi dan nir-penyangkalan pengirim email. 4)Secure Socket Layer - menjamin kerahasiaan, otentikasi dan integritas paket data serta nir-penyangkalan website server (SSL server) atau pengakses website (ssl client).
Beliau juga menyatakan sangat perlu adanya jaminan autentikasi terhadap sebuah dokumen sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Elektronik akan dengan mudah untuk mengetahui mana dokumen asli dan mana dokumen palsu jika sebuah dokumen yang sudah di tanda-tangani secara elektronik di rubah/dipalsukan karena dokumen yang sudah ditanda-tangani secara elektronik akan enkripsi dengan algoritma persandian yang nilainya akan berubah jika dokumen tersebut di rubah/palsukan.
Untuk verifikasi keaslian dari sebuah dokumen sekarang juga sangat mudah, bisa menggunakan aplikasi umum seperti Adobe acrobat reader atau menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh BSrE yaitu Verifikasi Dokumen Pdf (VeryDS).
Setelah acara sosialisasi, dilanjutkan dengan acara diskusi dan ditutup dengan ramah tamah. (ery/santik)